Ketua Gapero : Cukai Rokok Untuk Tambal BPJS Kesehatan

Ketua Gapero : Cukai Rokok Untuk Tambal BPJS Kesehatan
Ketua Gapero : Cukai Rokok Untuk Tambal BPJS Kesehatan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal cukai rokok untuk layanan kesehatan. Bahwa 50% penerimaan dari cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Pemerintah mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sendiri kemarin mengalami defisit yang harus ditutup. Apapun yang namanya pelayanan kesehatan masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok.
Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar menyatakan dirinya sangat mendukung langkah yang diambil Presiden Jokowi. Sulami pun menertawakan beberapa pihak yang selama ini kerap mengkritik rokok kretek dengan jargon rokok kretek membunuhmu. Ternyata, kretek yang dianggap “membunuh” malah menjadi penyelamat rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, Sulami sangat berharap kenyataan ini bisa membuka mata hati kelompok anti rokok, terutama Menteri Kesehatan beserta jajarannya. “Bahwa kretek bukan membunuhmu, tetapi kretek penyelamat rakyat terbukti hanya industri rokok yang bisa menutup defisit BPJS Kesehatan,” tegas Sulami Bahar di Jakarta. Menurut Sulami, sudah saatnya ada keberpihakan pemerintah terhadap keberadaan kretek.
Karena sudah terbukti bahwa kretek sarana untuk bela negara, kretek memberikan kontribusi besar penerimaan negara, kretek sebelum dinikmati harus membayar lunas pajak dan cukainya, kretek penyelamat kesehatan masyarakat. “Dan yang terpenting kretek heritage pundi-pundi khasanah industri bangsa. Saya berharap pemerintah agar terbuka mata hatinya terkait keberadaan industri kretek nasional,” tukasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Bank Dunia : Ekonomi RI Cuma Tumbuh 5,2% Hingga 2019

Teken MoU, Tiga BUMN Bekerjasama Dengan Lima Perusahaan Besar Eropa

Menko Darmin : Keputusan Impor Beras Ada Sejak Maret 2018